Senin, 14 Februari 2011

MATERI IBADAH UNTUK SMP

A.      MATERI THOHAROH,  materi ajar meliputi :
·       Najis dan Hadast
·       Ketentuan berwudhu
·       Ketentuan tayammum
·       Tatacara wudhu dan tayammum
·       Ketentuan mandi wajib
Najis dan Hadats                                           
Najis adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, bangkai (keculai manusia, ikan dan belalang), darah dan nanah yang menyebabkan seseorang tidak suci apabila mengenai badan, pakaian dan tempat.
  • Najis Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Cara mensucikannya najisnya cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.
  • Najis Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia, darah, nanah, bangkai. Cara mensucikannya yaitu dibasuh/dicuci dengan air sampai hilang wujud, bau, warna, maupun rasanya.
  • Najis Mugholazah (berat), seperti air liur  anjing mengenai bejana /tempat air. Cara mensucikannya yaitu dicuci sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci (permulaanya atau penghabisannya dengan debu).
Hadats, adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci dikarenakan telah mengeluarkan kotoran dari qubul dan dubur
  • Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angin, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu/tayammum.
  • Hadats Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib/tayammum.
Wudlu dan Tayammum
Wudlu, adalah membasuh anggota badan tertentu dengan menggunakan air disertai niat untuk menghilangkan hadats kecil apabila hendak melaksanakan ibadah shalat.
  • Kaifiyyat/tata cara berwudlu:
1.    Niat dan Membaca “Bismillaahirrahmaanirrahiim”. 
2.    Membasuh telapak tangan 3 kali.
3.     menggosok gigi.
4.     Berkumur dan menghirup air ke hidung dan menghembuskannya.
5.     Membasuh muka 3 kali.
6.     Membasuh tangan kanan sampai siku-siku 3 kali kemudian membasuh tangan kiri sampai siku-siku 3 kali.
7.     Mengusap kepala dengan cara menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala sampai tengguk dan dikembalikan lagi ke ujung kepala.
8.    kemudian mengusap kedua telinga sebelah luarnya dengan dua ibu jari dan sebelah dalamnya dengan kedua telunjuk.
9.     Membasuh kaki kanan sampai mata kaki3 kali kemudian kiri sampai mata kaki3 kali.
10.    Membaca do’a “Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asyhadu annaa muhammadan ‘abduhuu warasuuluh
Tayammum, adalah menyapukan/mengusapkan debu atau tanah ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi besar/wajib sebelum shalat.
  • Kaifiyyat/tata cara tayammum: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Meletakkan kedua tangan di tempat yang berdebu sambil membaca basmallah; (3) Menyapu wajah dengan debu; (4) Menyapu kedua telapak tangan;  (5) Berdo’a sebagaimana setelah wudhu.
Mandi Wajib
Yaitu mandi yang dilakukan apabila seseorang dalam keadaan berhadats besar.
Kaifiyyat/tata caranya Pertama :
1.      Membasuh kedua tangan dengan niat ikhlas karena Allah.
2.      Membasuh kemaluan dengan tangan kiri.
3.      Kemudian berwudhu
4.      Membasuh kepala sampai pangkal rambut/ keramas. 
5.      Menuangkan air 3 tuangan atas kepala.
6.      Menyiram seluruh tubuh.
7.      mencuci kaki.
8.      Menggosok tangan dengan tanah sesudah mencuci kemaluan (kec. memakai penyekah).
9.      Buang atau ketiskan bekas-bekas air di anggota tubuh dengan tangan.
Kaifiyyat/tata caranya Kedua :
Mandi janabat sekurang-kurangnya ialah meratakan air di seluruh badan
B.       SHOLAT
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu 'Ain
Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu
1.         Beragama Islam
2.         Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3.         Berusia cukup dewasa
4.         Telah sampai dakwah islam kepadanya
5.          Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6.          Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1.         Masuk waktu shoalat
2.         Menghadap ke kiblat
3.         Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4.         Menutup aurat
            Rukun Shalat           
Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1.         Niat
2.         Posisis berdiri bagi yang mampu
3.         Takbiratul ihram
4.         Membaca surat al-fatihah
5.         Ruku / rukuk yang tumakninah
6.         I'tidal yang tuma'ninah
7.         Sujud yang tumaninah
8.         Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9.         Sujud kedua yang tuma'ninah
10.     Tasyahud
11.     Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12.     Salam ke kanan lalu ke kiri
Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita
Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.    Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.    Berkata-kata kotor
3.    Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4.    Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.

C.       Pengertian Sholat Jum’at
Shalat Jum’at adalah: Shalat berjama’ah yang terdiri atas dua raka’at, dilakukan pada waktu dzuhur di hari jum’at dengan didahului dua khotbah.
Hukum shalat jum’at adalah: wajib bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu, sebagaiman Firman Allah SWT, dalam surat al-jumu’ah yang artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Q.S. al-Jumu’ah/62:9 ).
Ketentuan Shalat Jum’at
Ada beberapa macam ketentuan shalat jum’at. Adapun ketentuan-ketentuan shalat jum’at adalah sebagai berikut :
Syarat Wajib Shalat Jum’at
1.      Beragama Islam
2.      Orang laki-laki
3.      Sudah baligh
4.      Berakal sehat
5.      Sehat untuk mendatangi shalat jum’at (tidak sakit)
6.      Menetap (bermukim) di suatu negeri dan tidak wajib atas orang yang dalam perjalanan jauh (musafir).
Syarat Sah Shalat Jum’at
1.      Diadakan di satu tempat yang sudah menetap.
2.      Dilaksanakan pada waktu dzuhur.
3.      Dikerjakan secara berjama’ah.
4.      Sebelumnya diadakan khotbah yang terdiri atas dua khotbah.
Rukun Khotbah
1.      Mengucapkan syukur kepada Allah SWT. Pada permulaan setiap khotbah dengan ucapan Al-hamdulillah.
2.      Membaca syahadat.
3.      Membaca shalawat Nabi.
4.      Berwasiat agar bertaqwa kepada Allah SWT.
5.      Membaca ayat-ayat Al-Qur’an pada masing-masing khotbah.
6.      Berdo’a pada khotbah kedua untuk keselamatan seluruh kaum muslimin.
Sunnah Shalat Jum’ah
1.      Mandi jum’ah sebalum berangkat ke masjid.
2.      Memakai pakaian yang bagus.
3.      Memakai wangi-wangian.
4.      Memotong kuku dan menyisir rambut.
5.      Shalat tahiyat masjid.

D.      SHALAT JAMAK
Shalat adalah : kewajiban yang harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam kondisi tertentu, waktu-waktu itu bisa dikumpulkan dengan menjamaknya.
Pengertian Shalat Jamak
Shalat jamak adalah : Mengumpulkan dua shalat fardlu dan dikerjakan dalam satu waktu, pada waktu yang awal atau akhir. Misalnya; Shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu maghrib atau isya’.
Adapun shoalat yang boleh dijamak adalah shalat Dzuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’.
Jamak Takdim
Jamak takdim adalah dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu yang awal.
Contoh:
Shalat Maghrib dengan Isya’ dikerjakan pada waktu shalat Maghrib.
Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
Jamak Ta’khir  
Jamak Ta’khir adalah dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu akhir.
Contoh:
Shalat Maghrib dengan Isya’ dikerjakan pada waktu shalat Isya’.
Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
Syarat Sah Shalat Jamak
Apabila seseorang melakukan shalat jamak, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syarak. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, salatnya tidak sah.
Syarat Jamak Takdim
Berniat ingin mengerjakan shalat jamak takdim.
Shalat jamak takdim dikerjakan secara berurutan.
Tidak diselingi apa pun antara shalat yang pertama dan yang kedua.
Syarat Jamak Ta’khir
Berniat ingin mengerjakan shalat jamak ta’khir pada saat masuknya waktu shalat yang pertama.
Shalat jamak ta’khir dikerjakan secara berurutan.
Antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak diselingi apa pun.
Cara Mengerjakan Shalat Jamak
Tata cara mengerjakan shalat jamak adalah sebagai berikut :
Shalat Jamak Takdim
Jika yang dijamak shalat Maghrib dan Isya’, caranya ialah mengerjakan shalat maghrib dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Isya’. Shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu maghrib.
Jika yang dijamak shalat dzuhur dan Ashar, caranya ialah mengerjakan shalat Dzuhur dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Ashar. Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
Shalat Jamak Ta’khir
Jika yang dijamak shalat Maghrib dan Isya’, caranya ialah mengerjakan shalat maghrib dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Isya’. Shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu Isya’.
Jika yang dijamak shalat dzuhur dan Ashar, caranya ialah mengerjakan shalat Dzuhur dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat Ashar. Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
Adapun bacaan, gerakan dan rukunnya seperti shalat fardlu biasanya, yang berbeda hanya niatnya.

E.       PENGERTIAN DAN KETENTUAN HAJI DAN UMRAH
Kata Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena Allah SWT. Dengan
syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.
Hukum Haji adalah “wajib” bagi orang Islam yang mampu sekali seumur hidup. Sebagaimana


Firman Allah SWT :

Artinya : “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orangorang yang sanggup mengadakan perjalanan keBaitullah”. (QS.Ali Imran : 97).
Syarat wajib melaksanakan ibadah haji.
1.      Islam
2.      Berakal Sehat
3.      Baligh
4.      Mampu (Istitha’ah) yaitu :  Sehat Jasmani, ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan , ada kendaraan, aman di perjalanannya Bagi Wanita harus ada muhrim

Rukun dan Wajib Haji
Rukun Haji adalah : Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak syah. Oleh karena itu harus mengulang lagi pada waktu Yang lain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :
1.      Ihram, yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram
Yaitu dengan niat :

2.      Wukuf, Yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata hari tanggal 9 Zulhijjah sampai terbenam matahari
3.      Thawaf, Yaitu mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran dimulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka’bah selalu berada di sebelah Kiri yang berthawaf.
4.      Sa’I, Yaitu berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tuju kali.
5.      Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai

mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurangkurangnya
tiga helai rambut. Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir
Wajib haji dalah : segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, apabila tidak
dilakukan atau tertinggal salah satu diantaranya, boleh diganti dengan Dam (denda) dan ibadah
Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah :
1.      Ihram dari Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk berihram dengan niat ihram Haji.
2.      Mabit di Muzdalifah,
3.      Melempar tiga Jumrah yaitu jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
4.      Mabit ( bermalam) di Mina.
5.       Meninggalkan larangan-larangan Haji
6.      Thawaf wada’ (thawaf perpisahan)

Rukun dan Wajib haji, ada juga hal-hal yang disunatkan dalam pelaksanann ibadah haji
yaitu :
1.      Membaca talbiyah
2.      Berdoa setelah membaca talbiyah
3.      Berdzikir setelah thawaf
4.      Masuk ke Ka’bah
5.      Melaksanakan haji ifrad


Larangan pada waktu Haji :
1.    Larangan jama’ah haji laki-laki :
a.    Memakai pakaian yang berjahit
b.    Memakai tutup kepala.
2.    Larangan Jama’ah Haji perempuan :
a.    Memakai tutup wajah
b.     Memakai sarung tangan, jika larangan dilanggar ia wajib membayar dam (denda)
3.    Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
a.       Memakai wangi-wangian
b.      Mencukur rambut atau bulu dada
c.       Memotong kuku
d.      Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah
e.       Bersetubuh
f.       Berburu atau membunuh Binatang liar dan halal dimakan

Dam Dan Jenis-Jenisnya
Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam
menunaikan haji dan umrah.
Beberapa jenis dam (denda) :
1.      Dam tamatu dan qiran, yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari dilakukan sewaktu ihram dan tujuh hari dilakukan setelah sampai di tanah air.
2.      Dam karena mengerjakan salahsatu dari beberapa larangan haji, yaitu dengan cara melakukan salah satu dari tiga pilihan (menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban, puasatiga hari, atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan)
3.      Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh ekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud makanan dari harga unta itu berpuasa 1 hari.
4.      Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih hewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekah dengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh dengan
berpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa
5.      Dam karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calonjemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat iaterhambat, dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.
Pengertian Umrah
Umrah disebut juga haji kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali dalamseumur hidup sama halnya denga haji.
Firman Allah dalam Q.S Al Baqarah : 196

Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Syarat Umrah
Syarat Umrah sama dengan haji
Rukun Umrah
1.      Ihram serta niat
2.       Thawaf
3.      Sa’i
4.      Bercukur atau bergunting (tahalul)
5.      Tertib
Wajib Ihram
1.      Ihram dari Miqat
2.      Menjauhi muharromat umrah (sama dengan muharromat haji)
Miqat dan Macam-macamnya
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ada yang disebut miqat artinya batas atau ketentuan,
miqat ada dua yaitu :
1.      Miqat Zamani (ketentuan waktu), untuk ibadah haji miqat zamaninya adalah awal bulansyawal sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah miqat zamaninya sepanjang tahun
2.      Miqat makani (ketentuan tempat), yaitu tempat dimana para jemaah melakukan ihram. Miqat makani untuk haji sama dengan maiqat makani untuk umrah.
Hikmah Haji dan umrah
1.    Menciptakan persatuan dan kesatuan
2.     Menanamkan kesadaran untuk senantiasa ikhlash dalam memenuhi perintah Allah
3.    Mengambil teladan dari pengalaman Adam, Hawa, Ibrahim, hajar, Ismail, dan perjuangan Nabi SAW
4.    Mensyukuri nikmat
Kegiatan yang Wajib dilakukan selama ibadah haji
a.       bersuci, meliputi mandi dan wudlu
b.      Ihram, dimulai dari miqat zamani dan makani dengan berpakaian ihram dan disunatkan shalat sunat ihram dua rakaat
c.       Niat Haji
d.      Berangkat menuju arafah
e.       Membaca talbiyahDi Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah
f.       melakukan wukuf
g.      Menuju Muzdalifah sehabis maghrib
h.      Di Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah melakukan mabit
i.        Di Mina melakukan mabit dan melontar Jumroh
j.        Kembali ke mekkah, melakukan Thawaf ifadah dan thawaf wada (pamitan)


Kegiatan yang dilakukan selama Umroh
a.       Bersuci
b.      Melakukan Ihram
c.       Membaca Talbiyah
d.      Masuk Mekah dan berdoa
e.       Melihat Ka’bah
f.       Melintasi maqam Ibrahim
g.      Thawaf
h.      Sa’I
i.        Bercukur atau memotong Rambut (tahalul)
F.       PUASA
Puasa menurut bahasa dan menurut istilah Menurut Bahasa Arab, puasa adalah shaun atau shiyam, artinya sikap pasif menahan diri, dari makan dan minum serta segala yang membatalkan ibadah tersebut, sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan disertai niat ibadah karena Allah SWT.
Puasa dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
A. Puasa wajib
  1. Puasa Ramadhan
  2. Puasa Kafarat
  3. Puasa Nadzar
B. Puasa sunnah
  1. Puasa Senin Kamis
  2. Puasa Syawal
  3. Puasa Arafah
  4. Puasa Bid (11, 12, 13 pada bulan Hijriyah)
  5. Puasa As Syura (10 Muharram)
  6. Puasa
Puasa Wajib
1. Syarat-syarat puasa wajib
Puasa hanya diwajibkan kepada orang-orang yang telah memenuhi beberapa pernyaratan. Adapun syarat wajib puasa sebagai berikut :
  • Beragama Islam
  • Sudah baliqh (cukup umur)
  • Berakal sehat (tidak gila atau mabuk)
  • Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
  • Sanggup berpuasa
2. Rukun Puasa
Rukun puasa ada 2 yaitu :
Berniat, yakni menjaga puasa karena allah SWT. Niat tersebut dilakukan pada malam hari sebelum puasa.
Manahan diri dari segala suatu yang membatalkan puasa, sejak terbit hingga terbenamnya matahari.
Hal-hal yang membatalkan puasa
Ada pula yang dapat membatalkan puasa antara lain sebagai berikut :
  1. Makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja
  2. Bersetubuh atau berhubungan kelamin
  3. Keluar mani dengan sengaja
  4. Muntah dengan sengaja
  5. Hilang akal (gila, mabuk)
  6. Keluar haid dan nifas (khusus bagi wanita)
  7. Membatalakan niat untuk berpusa.
4. Macam-macam puasa
  1. Puasa ramadhan yaitu puasa yang wajib dekerjakan pada bulan ramadhan selama satu tahun penuh
  2. Puasa Qadha yaitu puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka dalam bulan Ramadhan, disebabkan seperti safar, sakit, haid, atau dengan sebab yang lain.
  3. Puasa kafarat yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk menutupi sesuatu keteledoran yang telah dilakukan
  4. Puasa nazar yaitu puasa yang telah dijanjikan karena menginginkan sesuatau nikmat atau harapan tertentu.
Allah SWT memberikan ancaman bagi orang yang tidak melakukan ramadhan bagi siapa yang wajib  melakukannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “siapa yang berbuka (tidak melakukan puasa) satu hari di bulan ramadhan
I. Waktu-waktu yang diharamkan berpuasa
  1. Dua hari raya, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
  2. Tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 da 1 Dzulhijjah
  3. Pada hari syak
II. Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa dibagi menjadi 2 golongan
Golongan I : mengganti puasa yang ditinggal pada hari yang lain, yaitu :
  1. Orang-orang dalam perjalanan atau musyafir
  2. Orang yang sakit
  3. Perempuan yang menstruasi / haid
Dalil QS. Al-Baqorah 184
Artinya : “Jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berbuka puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain….”
Golongan II :  mengganti puasa yang ditinggal dengan membayar FIDYAH, yaitu :
  1. Ibu hamil
  2. Ibu menyusui
  3. Manula (manusia lanjut usia)
  4. Sakit tahunan (tidak ada harapan untuk sembuh)
  5. Pekerja keras
Dalil QS. Al-Baqorah 184
Artinya : “…. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika meraka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik dari baginya. Danberpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar