A. MATERI
THOHAROH, materi ajar meliputi :
·
Najis dan Hadast
·
Ketentuan berwudhu
·
Ketentuan tayammum
·
Tatacara wudhu dan tayammum
·
Ketentuan mandi wajib
Najis dan Hadats
Najis adalah segala sesuatu yang
keluar dari qubul dan dubur, bangkai (keculai manusia, ikan dan belalang),
darah dan nanah yang menyebabkan seseorang tidak suci apabila mengenai badan,
pakaian dan tempat.
- Najis Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Cara mensucikannya najisnya cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.
- Najis Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia, darah, nanah, bangkai. Cara mensucikannya yaitu dibasuh/dicuci dengan air sampai hilang wujud, bau, warna, maupun rasanya.
- Najis Mugholazah (berat), seperti air liur anjing mengenai bejana /tempat air. Cara mensucikannya yaitu dicuci sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci (permulaanya atau penghabisannya dengan debu).
Hadats, adalah suatu kondisi di mana
seseorang dalam keadaan tidak suci dikarenakan telah mengeluarkan kotoran dari
qubul dan dubur
- Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angin, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu/tayammum.
- Hadats Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib/tayammum.
Wudlu dan Tayammum
Wudlu, adalah membasuh anggota badan
tertentu dengan menggunakan air disertai niat untuk menghilangkan hadats kecil
apabila hendak melaksanakan ibadah shalat.
- Kaifiyyat/tata cara berwudlu:
1. Niat
dan Membaca “Bismillaahirrahmaanirrahiim”.
2. Membasuh
telapak tangan 3 kali.
3. menggosok gigi.
4. Berkumur dan menghirup air ke hidung dan
menghembuskannya.
5. Membasuh muka 3 kali.
6. Membasuh tangan kanan sampai siku-siku
3 kali kemudian membasuh tangan kiri sampai siku-siku 3 kali.
7. Mengusap kepala dengan cara menjalankan kedua
telapak tangan dari ujung muka kepala sampai tengguk dan dikembalikan lagi ke
ujung kepala.
8. kemudian
mengusap kedua telinga sebelah luarnya dengan dua ibu jari dan sebelah dalamnya
dengan kedua telunjuk.
9. Membasuh kaki kanan sampai mata kaki3 kali
kemudian kiri sampai mata kaki3 kali.
10. Membaca
do’a “Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asyhadu annaa
muhammadan ‘abduhuu warasuuluh
Tayammum, adalah
menyapukan/mengusapkan debu atau tanah ke wajah dan kedua tangan sebagai
pengganti wudlu atau mandi besar/wajib sebelum shalat.
- Kaifiyyat/tata cara tayammum: (1) Berniat lillahi ta’ala; (2) Meletakkan kedua tangan di tempat yang berdebu sambil membaca basmallah; (3) Menyapu wajah dengan debu; (4) Menyapu kedua telapak tangan; (5) Berdo’a sebagaimana setelah wudhu.
Mandi Wajib
Yaitu mandi yang dilakukan apabila
seseorang dalam keadaan berhadats besar.
Kaifiyyat/tata caranya Pertama :
1. Membasuh
kedua tangan dengan niat ikhlas karena Allah.
2. Membasuh
kemaluan dengan tangan kiri.
3. Kemudian
berwudhu
4. Membasuh
kepala sampai pangkal rambut/ keramas.
5. Menuangkan
air 3 tuangan atas kepala.
6. Menyiram
seluruh tubuh.
7. mencuci
kaki.
8. Menggosok
tangan dengan tanah sesudah mencuci kemaluan (kec. memakai penyekah).
9. Buang
atau ketiskan bekas-bekas air di anggota tubuh dengan tangan.
Kaifiyyat/tata caranya Kedua :
Mandi janabat sekurang-kurangnya ialah
meratakan air di seluruh badan
B. SHOLAT
Menurut bahasa shalat artinya adalah
berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan
yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan
yang ada.
Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib
Fardhu 'Ain
Hukum sholat fardhu lima kali sehari
adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal
tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Untuk melakukan shalat ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu
1.
Beragama Islam
2.
Memiliki akal yang waras alias tidak
gila atau autis
3.
Berusia cukup dewasa
4.
Telah sampai dakwah islam kepadanya
5.
Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan
lain sebagainya
6.
Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah
sebagai berikut ini :
1.
Masuk waktu shoalat
2.
Menghadap ke kiblat
3.
Suci dari najis baik hadas kecil
maupun besar
4.
Menutup aurat
Rukun
Shalat
Dalam sholat ada rukun-rukun yang
harus kita jalankan, yakni :
1.
Niat
2.
Posisis berdiri bagi yang mampu
3.
Takbiratul ihram
4.
Membaca surat al-fatihah
5.
Ruku / rukuk yang tumakninah
6.
I'tidal yang tuma'ninah
7.
Sujud yang tumaninah
8.
Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9.
Sujud kedua yang tuma'ninah
10. Tasyahud
11. Membaca
salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam
ke kanan lalu ke kiri
Yang Membatalkan Aktivitas Sholat
Kita
Dalam melaksanakan ibadah salat,
sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya
seperti :
1. Menjadi
hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2. Berkata-kata
kotor
3. Melakukan
banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4. Gerakan
sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
C. Pengertian Sholat Jum’at
Shalat Jum’at adalah: Shalat berjama’ah yang terdiri atas dua raka’at,
dilakukan pada waktu dzuhur di hari jum’at dengan didahului dua khotbah.
Hukum shalat jum’at adalah: wajib bagi orang yang telah memenuhi
persyaratan tertentu, sebagaiman Firman Allah SWT, dalam surat al-jumu’ah yang
artinya :
“ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk
melaksanakan shalat pada hari jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
( Q.S. al-Jumu’ah/62:9 ).
Ketentuan Shalat Jum’at
Ada beberapa
macam ketentuan shalat jum’at. Adapun ketentuan-ketentuan shalat jum’at adalah
sebagai berikut :
Syarat Wajib Shalat Jum’at
1. Beragama Islam
2. Orang laki-laki
3. Sudah baligh
4. Berakal sehat
5. Sehat untuk
mendatangi shalat jum’at (tidak sakit)
6. Menetap
(bermukim) di suatu negeri dan tidak wajib atas orang yang dalam perjalanan
jauh (musafir).
Syarat Sah Shalat Jum’at
1. Diadakan di
satu tempat yang sudah menetap.
2. Dilaksanakan
pada waktu dzuhur.
3. Dikerjakan
secara berjama’ah.
4. Sebelumnya
diadakan khotbah yang terdiri atas dua khotbah.
Rukun Khotbah
1. Mengucapkan
syukur kepada Allah SWT. Pada permulaan setiap khotbah dengan ucapan Al-hamdulillah.
2. Membaca
syahadat.
3. Membaca
shalawat Nabi.
4. Berwasiat agar bertaqwa
kepada Allah SWT.
5. Membaca
ayat-ayat Al-Qur’an pada masing-masing khotbah.
6. Berdo’a pada
khotbah kedua untuk keselamatan seluruh kaum muslimin.
Sunnah Shalat Jum’ah
1. Mandi jum’ah
sebalum berangkat ke masjid.
2. Memakai pakaian
yang bagus.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Memotong kuku
dan menyisir rambut.
5. Shalat tahiyat
masjid.
D. SHALAT JAMAK
Shalat adalah :
kewajiban yang harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam kondisi
tertentu, waktu-waktu itu bisa dikumpulkan dengan menjamaknya.
Pengertian
Shalat Jamak
Shalat jamak
adalah : Mengumpulkan dua shalat fardlu dan dikerjakan dalam satu waktu, pada
waktu yang awal atau akhir. Misalnya; Shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada
waktu maghrib atau isya’.
Adapun shoalat
yang boleh dijamak adalah shalat Dzuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan
Isya’.
Jamak Takdim
Jamak takdim
adalah dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu
yang awal.
Contoh:
Shalat Maghrib dengan Isya’ dikerjakan pada waktu shalat Maghrib.
Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
Jamak Ta’khir
Jamak Ta’khir
adalah dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu
akhir.
Contoh:
Shalat Maghrib dengan Isya’ dikerjakan
pada waktu shalat Isya’.
Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada
waktu Ashar.
Syarat Sah Shalat Jamak
Apabila seseorang melakukan shalat jamak, harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan syarak. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, salatnya tidak sah.
Syarat Jamak Takdim
Berniat ingin mengerjakan shalat jamak takdim.
Shalat jamak takdim dikerjakan secara berurutan.
Tidak diselingi apa pun antara shalat yang pertama dan
yang kedua.
Syarat Jamak Ta’khir
Berniat ingin mengerjakan shalat jamak ta’khir pada saat
masuknya waktu shalat yang pertama.
Shalat jamak ta’khir dikerjakan secara berurutan.
Antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak diselingi
apa pun.
Cara Mengerjakan Shalat Jamak
Tata cara mengerjakan shalat jamak adalah sebagai berikut
:
Shalat Jamak Takdim
Jika yang dijamak shalat Maghrib dan Isya’, caranya ialah
mengerjakan shalat maghrib dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat
Isya’. Shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu maghrib.
Jika yang dijamak shalat dzuhur dan Ashar, caranya ialah
mengerjakan shalat Dzuhur dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat
Ashar. Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
Shalat Jamak Ta’khir
Jika yang dijamak shalat Maghrib dan Isya’, caranya ialah
mengerjakan shalat maghrib dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat
Isya’. Shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan pada waktu Isya’.
Jika yang dijamak shalat dzuhur dan Ashar, caranya ialah
mengerjakan shalat Dzuhur dulu seperti biasa, kemudian dilanjutkan shalat
Ashar. Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
Adapun bacaan, gerakan dan rukunnya seperti shalat fardlu
biasanya, yang berbeda hanya niatnya.
E. PENGERTIAN DAN KETENTUAN HAJI DAN UMRAH
Kata
Haji menurut bahasa artimya “Menyengaja”. Menurut istilah Haji berarti
mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan niat melakukan Ibadah semata-mata karena
Allah SWT. Dengan
syarat-syarat
dan waktu yang sudah ditentukan.
Hukum
Haji adalah “wajib” bagi orang Islam yang mampu sekali seumur hidup.
Sebagaimana
Firman
Allah SWT :
Artinya
: “….Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi
orangorang yang sanggup mengadakan perjalanan keBaitullah”. (QS.Ali Imran :
97).
Syarat wajib melaksanakan ibadah
haji.
1. Islam
2. Berakal Sehat
3. Baligh
4. Mampu (Istitha’ah) yaitu : Sehat Jasmani, ada bekal untuk biaya
perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan , ada kendaraan, aman di
perjalanannya Bagi Wanita harus ada muhrim
Rukun dan Wajib Haji
Rukun
Haji adalah : Segala sesuatu yang harus
dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak
syah. Oleh karena itu harus mengulang lagi pada waktu Yang lain. Adapun yang
termasuk rukun Haji adalah :
1. Ihram, yaitu yaitu mengerjakan ibadah
haji dengan memakai pakaian Ihram
Yaitu dengan niat :
2. Wukuf, Yaitu berhenti di Arafah dimulai
dari tergelincirnya mata hari tanggal 9 Zulhijjah sampai terbenam matahari
3. Thawaf, Yaitu mengelilingi Ka’bah tuju
kali putaran dimulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka’bah selalu berada di
sebelah Kiri yang berthawaf.
4. Sa’I, Yaitu berlari-lari kecil dari
Bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tuju kali.
5. Tahallul (memotong rambut) Yaitu
melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai
mengerjakan
seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurangkurangnya
tiga
helai rambut. Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai
akhir
Wajib
haji dalah : segala sesuatu yang harus
dikerjakan dalam ibadah Haji, apabila tidak
dilakukan
atau tertinggal salah satu diantaranya, boleh diganti dengan Dam (denda) dan
ibadah
Hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji
adalah :
1. Ihram dari
Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk berihram
dengan niat ihram Haji.
2. Mabit di
Muzdalifah,
3. Melempar tiga Jumrah yaitu
jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
4. Mabit (
bermalam) di Mina.
5. Meninggalkan larangan-larangan Haji
6. Thawaf wada’ (thawaf
perpisahan)
Rukun
dan Wajib haji, ada juga hal-hal yang disunatkan dalam pelaksanann ibadah haji
yaitu :
1. Membaca talbiyah
2. Berdoa setelah membaca talbiyah
3. Berdzikir setelah thawaf
4. Masuk ke Ka’bah
5. Melaksanakan haji ifrad
Larangan pada waktu Haji :
1. Larangan jama’ah haji laki-laki :
a. Memakai pakaian yang berjahit
b. Memakai tutup kepala.
2. Larangan Jama’ah Haji perempuan :
a. Memakai tutup wajah
b. Memakai sarung tangan, jika larangan dilanggar
ia wajib membayar dam (denda)
3. Larangan jama’ah laki-laki maupun
perempuan
a. Memakai wangi-wangian
b. Mencukur rambut atau bulu dada
c. Memotong kuku
d. Menikah atau menikahkan atau menjadi
wali nikah
e. Bersetubuh
f. Berburu atau membunuh Binatang liar dan
halal dimakan
Dam Dan Jenis-Jenisnya
Dam
adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam
menunaikan haji dan umrah.
Beberapa jenis dam (denda) :
1. Dam tamatu dan qiran, yaitu dengan cara
menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban atau berpuasa sepuluh hari
(tiga hari dilakukan sewaktu ihram dan tujuh hari dilakukan setelah sampai di
tanah air.
2. Dam karena mengerjakan salahsatu dari
beberapa larangan haji, yaitu dengan cara melakukan salah satu dari tiga
pilihan (menyembelih seekor kambing yang syah untuk Qurban, puasatiga hari,
atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan)
3. Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara
menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh ekor kambing, atau memberi
makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau tidak sanggup
juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud makanan dari harga unta itu
berpuasa 1 hari.
4. Dam karena membunuh hewan buruan di
tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih hewan jinak yang setara dengan hewan
yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekah dengan makanan seharga hewan
yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh dengan
berpuasa
dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa
5. Dam karena tidak bisa melanjutkan
perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calonjemaah haji seperti ini
hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat iaterhambat,
dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.
Pengertian Umrah
Umrah
disebut juga haji kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali
dalamseumur hidup sama halnya denga haji.
Firman Allah dalam Q.S Al Baqarah : 196
Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji
dan umrah karena Allah.
Syarat Umrah
Syarat Umrah sama dengan haji
Rukun Umrah
1.
Ihram
serta niat
2.
Thawaf
3.
Sa’i
4.
Bercukur
atau bergunting (tahalul)
5.
Tertib
Wajib Ihram
1.
Ihram
dari Miqat
2.
Menjauhi
muharromat umrah (sama dengan muharromat haji)
Miqat dan Macam-macamnya
Dalam
pelaksanaan ibadah haji dan umrah ada yang disebut miqat artinya batas atau
ketentuan,
miqat ada dua yaitu :
1. Miqat Zamani (ketentuan waktu), untuk
ibadah haji miqat zamaninya adalah awal bulansyawal sampai dengan tanggal 10
Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah miqat zamaninya sepanjang tahun
2. Miqat makani (ketentuan tempat), yaitu
tempat dimana para jemaah melakukan ihram. Miqat makani untuk haji sama dengan
maiqat makani untuk umrah.
Hikmah Haji dan umrah
1. Menciptakan persatuan dan kesatuan
2. Menanamkan kesadaran untuk senantiasa ikhlash
dalam memenuhi perintah Allah
3. Mengambil teladan dari pengalaman Adam,
Hawa, Ibrahim, hajar, Ismail, dan perjuangan Nabi SAW
4. Mensyukuri nikmat
Kegiatan yang Wajib dilakukan
selama ibadah haji
a.
bersuci,
meliputi mandi dan wudlu
b.
Ihram,
dimulai dari miqat zamani dan makani dengan berpakaian ihram dan disunatkan shalat
sunat ihram dua rakaat
c.
Niat
Haji
d.
Berangkat
menuju arafah
e.
Membaca
talbiyahDi Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah
f.
melakukan
wukuf
g.
Menuju
Muzdalifah sehabis maghrib
h.
Di
Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah melakukan mabit
i.
Di
Mina melakukan mabit dan melontar Jumroh
j.
Kembali
ke mekkah, melakukan Thawaf ifadah dan thawaf wada (pamitan)
Kegiatan yang dilakukan selama
Umroh
a.
Bersuci
b.
Melakukan
Ihram
c.
Membaca
Talbiyah
d.
Masuk
Mekah dan berdoa
e.
Melihat
Ka’bah
f.
Melintasi
maqam Ibrahim
g.
Thawaf
h.
Sa’I
i.
Bercukur
atau memotong Rambut (tahalul)
F.
PUASA
Puasa menurut bahasa dan menurut
istilah Menurut Bahasa Arab, puasa adalah shaun atau shiyam, artinya sikap
pasif menahan diri, dari makan dan minum serta segala yang membatalkan ibadah
tersebut, sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan disertai niat
ibadah karena Allah SWT.
Puasa dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
A. Puasa wajib
- Puasa Ramadhan
- Puasa Kafarat
- Puasa Nadzar
B. Puasa sunnah
- Puasa Senin Kamis
- Puasa Syawal
- Puasa Arafah
- Puasa Bid (11, 12, 13 pada bulan Hijriyah)
- Puasa As Syura (10 Muharram)
- Puasa
Puasa Wajib
1. Syarat-syarat puasa wajib
Puasa hanya diwajibkan kepada
orang-orang yang telah memenuhi beberapa pernyaratan. Adapun syarat wajib puasa
sebagai berikut :
- Beragama Islam
- Sudah baliqh (cukup umur)
- Berakal sehat (tidak gila atau mabuk)
- Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
- Sanggup berpuasa
2. Rukun Puasa
Rukun puasa ada 2 yaitu :
Berniat, yakni menjaga puasa karena allah SWT. Niat tersebut
dilakukan pada malam hari sebelum puasa.
Manahan diri dari segala suatu yang membatalkan puasa, sejak
terbit hingga terbenamnya matahari.
Hal-hal yang membatalkan puasa
Ada pula yang dapat membatalkan puasa antara lain sebagai
berikut :
- Makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja
- Bersetubuh atau berhubungan kelamin
- Keluar mani dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Hilang akal (gila, mabuk)
- Keluar haid dan nifas (khusus bagi wanita)
- Membatalakan niat untuk berpusa.
4. Macam-macam puasa
- Puasa ramadhan yaitu puasa yang wajib dekerjakan pada bulan ramadhan selama satu tahun penuh
- Puasa Qadha yaitu puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka dalam bulan Ramadhan, disebabkan seperti safar, sakit, haid, atau dengan sebab yang lain.
- Puasa kafarat yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk menutupi sesuatu keteledoran yang telah dilakukan
- Puasa nazar yaitu puasa yang telah dijanjikan karena menginginkan sesuatau nikmat atau harapan tertentu.
Allah SWT memberikan ancaman bagi orang yang tidak melakukan
ramadhan bagi siapa yang wajib melakukannya, sebagaimana sabda Rasulullah
SAW : “siapa yang berbuka (tidak melakukan puasa) satu hari di bulan ramadhan
I. Waktu-waktu yang diharamkan berpuasa
- Dua hari raya, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
- Tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 da 1 Dzulhijjah
- Pada hari syak
II. Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa dibagi
menjadi 2 golongan
Golongan I : mengganti puasa yang ditinggal pada hari yang
lain, yaitu :
- Orang-orang dalam perjalanan atau musyafir
- Orang yang sakit
- Perempuan yang menstruasi / haid
Dalil QS. Al-Baqorah 184
Artinya : “Jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berbuka puasa) sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain….”
Golongan II : mengganti puasa yang ditinggal dengan
membayar FIDYAH, yaitu :
- Ibu hamil
- Ibu menyusui
- Manula (manusia lanjut usia)
- Sakit tahunan (tidak ada harapan untuk sembuh)
- Pekerja keras
Dalil QS. Al-Baqorah 184
Artinya : “…. dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika meraka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi
makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebaikan, maka itulah yang lebih baik dari baginya. Danberpuasa itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar